Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencuri Kabel Sempat Melarikan Diri Saat Diamankan, Ditangkap Lagi Saat Kelelahan

  • Oleh Naco
  • 08 November 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - ACS, terdakwa pencuri kabel milik perusahaan sempat berupaya melarikan diri ketika diamankan satpam.

"Saya sempat amankan dia lalu diistirahatkan di pos satpam, ternyata dia sempat kabur dari jendela. Setelah dicari diamankan lagi karena saat itu sepertinya dia kelelahan," kata saksi Adi Surya Saputra saksi satpam perusahaan.

Selain itu sidang Jumat, 8 November 2019 itu turut didengarkan keterangannya saksi Theopilus Sembiring dan Albert Wijaya yang membenarkan kabel yang dicuri terdakwa milik perusahaan.

Terdakwa melakukan perbuatan itu pada Kamis, 15 Agustus 2019 sekitar pukul 11.30 WIB di gudang PKS PT SSM 2 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kabel underground dua potong dengan panjang sekitar dua meter itu diambil dan dipindahkan ke dekat pagar, kemudian disembunyikan di kebun sawit hingga dibawa ke belakang perumahan karyawan.

Mengetahui kabel hilang Sembiring melaporkan kejadian itu ke satpam hingga dilakukan pencarian dan pengintaian kepada terdakwa yang sudah dicurigai itu.

"Dia kedapatan mengambil kabel itu karena saya melihat dia menyembunyikan sesuatu di semak-semak saat saya mengintainya, lalu saya introgasi dia mengaku mencuri kabel itu, setelah berhasil kabur dia diamankan lagi pada 24 Agustus 2019 dan dibawa ke kantor polisi," tandas Adi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru