Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bakar Lahan Diupah Rp 1 Juta, Pria Ini Terancam Penjara

  • 11 November 2019 - 16:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Syah terdakwa pembakaran hutan dan lahan di Jalan Karangan XXI, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Agustus 2019 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 11 November 2019.

Dalam sidang ini terdakwa mengakui jika ia melakukan pembakaran lahan karena mendapat upah membersihkan lahan sebesar Rp 1 juta dari pemilik lahan.

"Saya dapat upah Rp 1 juta untuk bersihkan lahan. Karena butuh uang jadi saya terima tawaran pekerjaan itu," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Alfon.

Namun ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hamdanah dalam persidangan.

Terdakwa mengaku jika pembakaran yang dilakukan tersebut atas inisiatifnya sendiri bukan suruhan dari pemilik lahan.

"Saya tidak diminta untuk membakar cuma suruh membersihkan saja. Jadi membakar itu spontan saja saya lakukan," tandasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, lahan seluas 40 x 50 meter itu terbakar yang juga berakibat timbulnya kabut asap yang cukup parah di Kota Palangka Raya.

Terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pekan depan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru