Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Menyangkal Dakwaan Jaksa, Pria Ini Tusuk Rekannya karena Ada Masalah

  • Oleh Naco
  • 11 November 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sup alias Ad alias Ka tidak menyangkal menusuk Undy dengan pisau lantaran sebelummya ada masalah.

"Benar yang mulia, seperti itu (ceritanya)," ujar terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih, Senin, 11 November 2019 seusai mendengarkan dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan jaksa kejadiam itu berawal saat korban melintas di depan rumah terdakwa, melihat itu terdakwa emosi dan mengambil pisau diselipkan dipingganya dan langsung mengejar korban yang saat itu singgah di rumah rekannya.

Terdakwa menunggu di luar saat korban keluar dia langsung mencabut pisau tersebut dan mengayunkan ke arah korban hingga melukai bagian punggung korban

Merasa terluka korban lari dan masuk kerumah rekannya. Perbuatan itu dilakukan Jumat 23 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Terantang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini ia didakwa Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Usai membacakan dakwaannya pekan mendatang jaksa akan menghadirkan saksi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru