Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Kapuas Amankan Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 November 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berinisial ABS (21) warga Jalan Jepang, Kuala Kapuas atas kasus penganiayaan dan perusakan mobil korban, RH (28), warga Jalan Tjilik Riwut Kapuas.

Penganiayaan dan perusakan mobil itu terjadi pada salah satu warung di Jalan Trans Kalimantan atau Jalan Jepang, Kuala Kapuas, Kelurahan Selat Utara, Sabtu malam, 9 November 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Sony Rizky Anugerah mengatakan pelaku diamankan setelah korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Pelaku sudah kami amankan tadi. Sekarang masih proses penyelidikan lebih lanjut. Terkait dengan motif masih diselidiki," kata Sony, Rabu, 13 November 2019 sore.

Adapun uraian singkat kejadian itu, bermula saat korban sedang minum kopi di warung. Tiba-tiba, pelaku memanggil korban dan mendatanganinya.

"Pelaku melakukan pemukulan ke pipi korban beberapa kali dan menggunakan gelas. Itu mengakibatkan luka robek pada pelipis korban," tuturnya.

"Pelaku juga memukul kaca depan mobil korban sampai pecah sehingga terjadi kerusakan," lanjut dia.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.500.000. Adapun tersangka dibidik pasal 153 ayat (2) KHUPidana dan tindak pidana Pengerusakan sebagaimana pasal 406 KHUP. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru