Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Ini Setubuhi Anak Kandung di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 November 2019 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sungguh bejat kelakuan seorang ayah di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Pria berusia 44 tahun ini diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan di dalam rumah. Pelaku kini telah diamankan anggota Polres Kapuas.

"Setelah kami menerima laporan adanya persetubuhan anak di bawah umur, kami langsung mengamankan pelaku yang merupakan ayah kandung korban," ucap Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugerah melalui Kanit PPA Aipda Maliana SW, Jumat 15 November 2019.

Kanit PPA menuturkan kejadian itu bermula pada 25 Oktober 2019 sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara pada saat itu korban masih tidur di atas kasur.

"Datang pelaku yang merupakan ayah kandung korban langsung melakukan tindak persetubuhan," tuturnya.

Kaget dengan tindakan itu, korban langsung teriak dan berontak, tapi korban tidak berdaya, sehingga pelaku menyetubuhi korban," tuturnya.

Hingga akhirnya kakak korban mengetahui dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas, sehingga ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penindakan.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.

Kemudian tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru