Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Dampak Negatif, FEB UI Setuju Rokok Elektrik Dilarang

  • Oleh Teras.id
  • 17 November 2019 - 07:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Lembaga Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Abdillah Ahsan, menyampaikan dukungan atas usulan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape karena banyak dampak negatif terhadap kesehatan yang muncul akibat penggunaannya.

"Saya sepakat, mendukung pelarangan vape dan e-cigarette karena memang dampak buruknya terhadap kesehatan," katanya.

Ia mengatakan keputusan BPOM untuk mengeluarkan usulan larangan itu tentu sudah didasarkan pada penelitian. Ia juga mencontohkan beberapa negara yang juga melakukan pelarangan karena sudah banyak pengguna yang menjadi korban karena menggunakan produk alternatif tembakau tersebut.

"Sudah ada banyak sekali korban terkait hal itu. Oleh karena itu, Indonesia tidak perlu menunggu banyak korban baru," katanya.

Penggunaan rokok elektrik tersebut perlu dilarang saat ini sebelum berkembang menjadi semakin besar dan memiliki konsumen yang semakin banyak sehingga tidak mungkin lagi untuk melarangnya.

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa jika didasarkan dampaknya terhadap perekonomian, cukai rokok elektrik juga tidak memberikan dampak yang besar terhadap penerimaan negara.

"Untuk dampaknya terhadap ekonomi, saya kira enggak banyak, karena vape ini memang banyak diimpor. Jadi enggak banyak dampaknya," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, menyatakan keberadaan rokok elektrik saat ini adalah ilegal namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukum. Namun, dia mengatakan harus ada payung hukum yang menekankan pelarangan vape.

"Harus ada payung hukumnya karena mengandung nikotin dan berbahaya," ujarnya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru