Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kasus Suap Impor Ikan Segera Diadili

  • Oleh Inilah.com
  • 22 November 2019 - 22:50 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa bakal segera diadili atas kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Mujib yang menyandang status tersangka pemberi suap kepada Dirut Perum Perimdo Risyanto Suanda.

"Penyidikan untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa) telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk tersangka MMU dalam kasus TPK suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (22/11/2019).

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Mujib.
"Recana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," sebut Febri menambahkan.

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 23 saksi.

Para saksi itu terdiri dari unsur Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Plt Direktur Logistik PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Keuangan Perum Perindo, Direktur Operasi Perum Perindo, pihak swasta hingga ibu rumah tangga.

Dalam kasus ini, Mujib diduga menyuap Risyanto agar perusahaannya mendapat kuota impor ikan dengan total komitmen 750 ton. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.

KPK menduga alokasi fee senilai Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Pembicaraan pengurusan kuota impor ikan ini berawal dari seorang mantan pegawai Perum Perindo yang mengenalkan Mujib dengan Risyanto.

Pada Mei 2019, Mujib dan Risyanto kembali melakukan pertemuan yang menyepakati Mujib mendapat kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berita Terbaru