Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi V Bakal Tanya Kemenhub Soal Kapal Kabel Tiongkok Beroperasi di Indonesia

  • Oleh Inilah.com
  • 23 November 2019 - 17:00 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi V DPR RI berencana mempertanyakan soal keberadaan kapal kabel asal Tiongkok yang beroperasi di perairan laut Indonesia kepada Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan. Iniguna mengetahui soal perlengkapan izin dan apa saja bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Kemenhub terhadap kapal yang menggelar kabel untuk sistem komunikasi kabel bawbam di bawah laut tersebut.

"Sebagai anggota Komisi V DPR RI saya juga akan pertanyakan terkait izin dan pengawasan operasional kapal kabel berbendera asing ini pada Menteri Perhubungan saat rapat kerja nanti, kebetulan senin ini ada rapat dengan Kemenhub," kata Irwan, Sabtu (23/11/2019).

Menurut dia meski tak dilarang beroperasi di perairan Indonesia selama mereka mengantongi izin pekerjaan bawah air dari pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Perhubungan. Namun pengawasan ketat atas kegiatan itu juga harus diprioritaskan.

"Saya pikir ini sangat penting karena menyangkut pendapatan negara dan juga pertahanan," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Hukum Kelautan dan Teritorial, Bambang Siswanto menegaskan bahwa beroperasinya kapal kabel di perairan Indonesia jelas-jelas melanggar asas cabotage.

Untuk itu, Menteri Perhubungan meski tegas dalam hal penerapan asas cabotage. Konkretnya adalah dengan tidak ragu untuk menolak izin berlayar kapal bold maverick milik Tiongkok atau RRC tersebut.

Tak lupa, Bambang pun mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk tidak pernah mengakomodir security clearance bagi kapal kabel RRC itu.

"Jika dipaksakan kapal bold maverick di ijinkan berlayar di peraturan Indonesia dengan melakukan aktivitas ekonomi. Maka kami akan melaporkan pada Presiden Joko Widodo dan melakukan gugatan PTUN untuk membatalkan penerbitan izin kapal kabel bold maverick milik RRC berbendera Panama," tutupnya. [INILAHCOM/wll]

Berita Terbaru