Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Katingan Belum Bisa Melantik Kepala Disdukcapil dan Staf Ahli, Ini Alasannya

  • Oleh Abdul Gofur
  • 26 November 2019 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Lima ASN telah dilantik Bupati Katingan Sakariyas untuk menduduki sejumlah jabatan eselon II setingkat kepala dinas.

Kelima ASN itu sebelumnya telah mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama. Sebenarnya seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama yang dibuka oleh Pemkab Katingan itu untuk mengisi 7 Pos jabatan.

Namun bupati Katingan sejauh ini baru melantik untuk lima jabatan tersebut. Sedangkan dua jabatan lainnya hingga saat ini masih belum dilantik, yakni untuk posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil dan satu pejabat untuk posisi staf ahli.

Terkait hal ini, Kabag Humas dan Informasi Setda Katingan, Lusen, Selasa, 26 November 2019 menjelaskan jika dua posisi jabatan tersebut akan diisi kemudian.

"Iya benar saat seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama kemarin dibuka untuk 7 posisi jabatan, tapi kemarin pak bupati melantik 5 orang, masih tertinggal 2 jabatan untuk eselon II," kata Lusen.

Alasan mengapa dua jabatan ini masih belum dilantik, tutur Lusen, karena untuk posisi jabatan Kepala Dukcapil, calon pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut harus minimal pernah menjabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu juga harus mempunyai latar belakang sesuai dengan kriteria dinas yang bersangkutan.

"Ada prosedural belum ditempuh, pertama untuk Kepala Dinas Dukcapil harus memiiki perstujuan pusat, sebab ada ketentuan tersendiri, yang berhak jadi kepala dinas, artinya minta perstujuan tambahan dari pusat," ujar Lusen.

Sedangkan untuk posisi staf ahli, kata Lusen, saat ini ada satu jabatan yang lowong, dan akhir Desember 2019 akan ada lagi jabatan yang juga lowong, sehingga akan ada dua jabatan staf ahli yang lowong.

"Dimungkinkan untuk mengisi jabatan pada posisi staf ahli itu bisa bersamaan dua pejabat sekaligus, tapi semuanya itu tergantung pimpinan dan baperjakat," imbuh Lusen. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru