Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penusuk di Acara Kematian Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Sampit

  • Oleh Naco
  • 29 November 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agus Setiawan menusuk Dede di acara kematian warga mulai diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Jumat, 29 November 2019.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Didiek Prasetyo Utomo perbuatan itu dilakukan pada Minggu 8 September 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.

Perbuatan itu dilakukan di Jalan Anjar Sugianto Km 8 Desa Rantau tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Berawal saat terdakwa dan beberapa temannya dari Desa Tumbang Bajanei menuju Desa Rantau Tampang melihat acara orang meninggal.

Setelah terdakwa dan temannya sampai di tempat acara terdakwa dan rekannya minum-minum jenis arak, hingga terdakwa bertemu Umin dan terjadi cekcok.

Tidak lama terdakwa bertemu Dede adik Umin dan meluapkan kekesalanya itu menusuknya dengan pisau. "Akibat kejadian itu Dede alami luka di perutnya," kata jaksa.

Akibat perbuatan pria yang sekolah sampai kelas IV SD itu dalam kasus tersebut didakwa jaksa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru