Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diskominfosandi Barito Utara Ikuti Monev PPID

  • Oleh Ramadani
  • 03 Desember 2019 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pihak Dinas Komunikasi , Informatika dan Persandian atau Diskominfosandi Barito Utara mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Monev PPID) di lingkup Pemprov Kalteng dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah di Luwansa Hotel, Palangka Raya, Selasa 3 Desember 2019.

Kepala Dinas Kominfosandi Barito Utara, M iman Topik mengatakan bahwa Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan penghargaan kepada para peserta rapat Monev PPID, dimana 85 persen Kadis yang berhadir.

Dalam monev PPID, konsistensi dalam pengelolaan PPID sangat diperlukan. Misalnya, disusun Daftar Informasi Publik (DIP) harus konsisten, dimana konsistensi dalam pengisian data-data yang disajikan dalam waktu tertentu. Data yang disajikan harus update.

Selain itu, diharapkan Kominfo dapat membuat sebuah sistem dimana sistem tersebut dapat membuat data-data yang diupload otomatis terlink ke website-website yang telah ada. Sistem yang terkoneksi dalam sebuah dashboard, seperti halnya PPID.

“Dimana data-data yang terupload terlink ke sistem yang dapat ditampilkan/dilihat oleh masyarakat. Khusus untuk website PPID yang buat oleh Kemendagri,” kata Iman Topik menyampaikan pernyataan Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, kata Iman Topik, disampaikan pejabat dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Mampang dan Baryen bahwa penilaian monev yang dilakukan berdasarkan pada hasil pemeringkatan dan pemeriksaan web PPID.

Untuk PPID Utama Kabupaten/Kota yang diperhatikan yakni melakukan pemuktahiran DIP, melakukan pembinaan dan meningkatkan koordinasi dengan PPID Pembantu, menyediakan ruang layanan informasi, serta menyediakan pendanaan terkait sosialisasi, monev, peningkatan SDM, penanganan sengketa (bukan honorarium).

Sementara itu, lanjut dia, Tipikal masalah DIP pada web PPID seperti data tidak lengkap, data tidak update, salah klasifikasi, dan pengecualian tanpa Uji Konsekuensi.

“Hal tersebut menunjukkan bisnis proses belum benar/maksimal. KI telah mengagendakan bimtek di awal tahun, pengkajian di pertengahan tahun dan evaluasi diakhir tahun.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu dilakukan komitmen, penetapan PPID, menetapkan SOP, membuat DIP, pemuktahiran data, membuat ruang layanan informasi, pembuatan laporan (paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir/bulan Maret 2020 untuk laporan 2019), dan penyediaan anggaran,” katanya. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru