Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hak Masyarakat Tidak Mampu, Bupati Kobar Imbau ASN, TKD dan Pegawai BUMN/BUMD Tidak Gunakan Elpiji 3 Kh 

  • Oleh Wahyu Krida
  • 05 Desember 2019 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran gas elpiji 3 kg merupakan hak masyarakat tidak mampu Bupati Kobar Hj Nurhidayah Aparatur Sipip Negara (ASN) Tenaga Kontrak Daerah (TKD) serta Pegawai BUMN/BUMD di Lingkungan Pemkab Kobar untuk tidak menggunakan tabung elpiji 3 Kg.

Hal tersebut disampaikan dalam surat edaran Bupati Kobar Nomor 541/194/EK tentang Penggunaan dan Pemakaian Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg, bertanggal 22 Oktober 2019.

Terkait hal itu, Bupati Kobar Nurhidayah, Kamis, 5 Desember 2019 menyampaikan bahwa elpiji 3 kg bersubsidi merupakan hak masyarakat tidak mampu. 

"Diimbau bagi  ASN, TKD dan pegawai BUMN/BUMD agar beralih menggunakan LPG non subsidi tabung 5,5 kg atau 12 kg," jelas Bupati.

Menurut Bupati, edaran ini dibuat dalam rangka penyaluran dan pendistribusian LPG di  Kabupaten Kobar agar tepat sasaran dan sesuai peruntukan dan berpedoman pada aturan pemerintah.

"Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomr 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas," jelas Bupati.

Selain itu, lanjut Bupati, masih ada lagi peraturan menteri yang mengatur mengenai hal tersebut.

"Yaitu peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquified Petroleum Gas (LPG)," jelas Bupati. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru