Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Satpam, Dua Sekawan Terancam 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 Desember 2019 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - OS alias Ob alias Man dan LP divonis selama 15 bulan penjara. Sementara itu sidang lalu Jaksa Dewi Khartika menuntut kedunya selama 18 bulan penjara karena menganiaya korban Taufik Rahman alias Kris hingga terluka.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, Kamis, 5 Desember 2019.

Menurut hakim keduanya melakukan penganiayaan pada Kamis, 4 Juli 2019 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Blok D 65/66 PT Katingan Indah Utama (Makim Group).

Penganiayaan itu berawal saat Ob, LP, dan seorang anak, ES alias Dew (berkas terpisah) dan tiga pelaku DPO lainnya mengeroyok korban.

Ob adalah orang yang mencekik dan memukul korban. Kemudian ia menyuruh adiknya yang di bawah umur menjemput ayahnya Dew. Kemudian mereka datang menghampiri korban dan menganiaya lagi. Kepala korban dipukul oleh para pelaku itu

Akibat kejadian itu korban alami luka dan melaporkan perbuatan para pelaku itu. Ob Cs sempat, kabur namun akhirnya diamankan dalam kasus tersebut.

Ob dan LP merupakan warga Kuala Kuayan RT 11 RW 4, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim menyatakan menerima atas vonis tersebut.(NACO/m)

Berita Terbaru