Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Aniaya 3 Anak di Bawah Umur Gara-gara Cemburu

  • 09 Desember 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan, tiga anak di bawah umur berusia 14, 15, dan 17 tahun dianiaya pelaku gara-gara cemburu.

Tersangka Muhammad Baihaki (22) cemburu sekaligus kesal melihat kekasihnya yang tengah mabuk minuman keras dengan korban melalui status pesan singkat.

Tersangka lalu mengajak dua rekannya yang lain, yakni Saprani (20) dan seorang anak berusia 17 tahun untuk mencari korban yang bersama kekasihnya tersebut.

"Tersangka awalnya cemburu dan kesal karena tahu kalau kekasihnya lagi mabuk-mabukan dengan para korban. Kemudian dia ajak dua temannya yang tahu lokasi sekitaran Palangka ini untuk menemukan korban," ujar Jaladri, Senin, 9 Desember 2019.

Para pelaku kemudian mendatangi kediaman korban. Pelaku yang membawa sebuah balok kayu dan mangkuk pun, langsung melayangkan pukulan dan lemparan ke ketiga korban.

"Saat kejadian hanya ada tiga korban juga pelaku. Untuk pacar pelaku saat kejadian sudah tidak berada di tempat," jelas Jaladri.

Tiga pelaku penganiayaan tersebut dijerat dengan pasal 80 UU No.17 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 170 KUHPidana, junto pasal 351 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru