Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usai Pelimpahan, 2 Tersangka Kasus Pajak Langsung Ditahan

  • Oleh Naco
  • 10 Desember 2019 - 15:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik serta Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 10 Desember 2019.

Dua orang tersangka tersebut berinisial SKA dan TP.  Seusai pelimpahan keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit. Sementara di tingkat penyidikan keduanya tidak ditahan.

"Keduanya langsung kita tahan," kata Kepala Kejari Kotim, Hartono, Selasa, 10 Desember 2019.

Menurut Hartono Kejari Kotim menyiapkan 4 jaksa untuk menyidangkan keduanya.

"Nanti tim JPU dipimpin Kasi Pidana Khusus Pak Agung Hari Indra Yudatama," tegas Hartono.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Cucu Supriatna yang disaksikan Kepala KPP Pratama Sampit, Hasan Basri menyebutkan berkas perkara atas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum sehinga dilimpahkan.

"Tersangka SKA, turut serta atau membantu secara bersama-sama dengan terpidana A melalui CV MMM," kata Cucu Supriatna.

SKA adalah karyawan CV MMM sementara. Tersangka TP merupakan penanggung jawan PT DM. Usaha keduanya bergerak di bidang minyak.

Tersangka SKA diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009.

Sementara tersangka TP diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.(NACO/B-11)

Berita Terbaru