Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Tetangga dengan Kapak, Terdakwa Dituntut 16 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Desember 2019 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Lod terancam hukuman selama 16 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Kurnain menggunakan kapak. Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 10 Desember 2019.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit itu, jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

"Kami meminta waktu selama 1 hari yang mulia, untuk mengajukan pembelaan," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa.

Perbuatan itu dilakukan Lod pada Jumat, 27 September 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Terdakwa membawa tombak dan kapak. Saat itu, tombak sempat diarahkan ke korban namun berhasil ditangkis. Dan korban sempat mengambil tombak ikan. Namun saat itu terdakwa menyerangnya dengan kapak.

Korban berupaya menangkis dan berhasil menjatuhkan kapak itu namun melukai bahu korban. Karena tidak terima terdakwa dilaporkan dan diproses Polsek Cempaga.

Dalam kasus ini barang bukti berupa kapak dan tombak dirampas untuk dimusnahkan. Dalam tuntutan itu jaksa tetap meminta terdakwa berada dalam tahanan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru