Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kotim: Jangan Persulit Pengurusan Izin PAUD hingga Pendidikan Non Formal

  • Oleh Naco
  • 14 Desember 2019 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta agar Dinas Perizinan Terpadu Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Kotim tidak mempersulit kepengurusan perizinan bagi pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan non formal.

"Kita dukung ketegasan dari kepala dinas perizinan yang menyatakan akan menindak oknum anak buahnya jika ada yang bermain," kata Rimbun, Sabtu, 14 Desember 2019.

Menurut Rimbun, pendidikan tersebut sangat besar andilnya dalam dunia pendidikan. Sebab, jika mereka dipersulit maka itu sama saja dengan mematikan sektor pendidikan.

Khususnya di desa, dulu pendidikan PAUD, TK hanya ada diperkotaan saja, sementara di pedesaan hampir tidak ada. Namun dengan adanya kebijakan dan mempermudah proses izin diharapkan pendidikan itu bisa ada di setiap desa.

"Kalau ada yang memang main-main masih melakukan pungutan dalam penerbitan izinnya lapor saja biar ditangkap," tegas Rimbun.

Ia melanjutkan, laporan itu bisa dilayangkan langsung ke penegak hukum atau bisa kepada mereka DPRD. "Kami akan panggil itu oknum yang berani melakukan pungutan atau mempersulit," tegas dia lagi.

Sebagai instansi yang melayani, kata politisi PDIP itu, sudah seharusnya memberikan pelayanan yang baik, cepat, transparan dan bersih bebas dari pungutan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru