Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Desa Sebabi Ancam Segel PT SSM Jika Tak Serius Selesaikan Persoalan Lahan

  • Oleh Naco
  • 17 Desember 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur meminta PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) tidak main-main menyelesaikan persoalan lahan dan plasma dengan mereka.

"Jika mereka main-main, kami akan segel perusahaan itu," kata Ejeng, perwakilan warga desa, Selasa, 17 Desember 2019.

Itu juga didukung oleh tokoh lainnya di desa Edres. Bahkan jika perusahaan tidak merealisasikan keinginan tersebut, mereka mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi.

"Kami tunggu action dari DPRD, pemkab dan perusahaan melaksanakan hasil rekomendasi RDP di DPRD," kata Edres.

Sebelumnya Perwakilan PT SSM, Kana menegaskan jika perusahaan mereka tersebut memiliki legalitas yang sah berupa Hak Guna Usaha (HGU). Mereka mengantongi dua HGU. Pertama HGU terbit tahun 1999, kemudian HGU kedua terbit di tahun 2005. Total luasan, perkebunan itu sekitar yakni 7.416 hektare untuk tahun 1999 termasuk di Desa Sebabi.

Kana menegaskan jika tuntutan warga mengenai plasma itu tidak relevan, apabila melihat ketentuan yang tertuang dalam Permentan 26 Tahun 2007 tentang Plasma. Sebab, izin dari HGU mereka terbit sebelum permentan tersebut.

”Sepengathuan saya plasma ini masuk di tahun 2007 ketika itu diterbitkan permentan. Sejak itulah jadi wacana," katanya.

Meski begitu, kata dia perusahaan masih punya itikad baik terhadap warga sekitar. "Sehubungan dengan itu kita harap dibijaki dan ada win-win solution,” kata dia

Begitu juga dengan Rusli Salim atau yang akrab dipanggil Atong, GM PT SSM menyebut izin perkebunan mereka sudah sesuai ketentuan. Namun terkait tuntutan warga tersebut, mereka siap melakukannya.

"Selama ini juga kami sudah melakukan berbagai kerjasama dengan warga dengan memberikan bantuan seperti bibit ikan dan lainnya," tukasnya.

Berita Terbaru