Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan ASN KSOP Akhirnya Divonis 8,5 Tahun Penjara Karena Sabu

  • Oleh Naco
  • 23 Desember 2019 - 15:34 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Miftah Tohir alias Tohir, mantan ASN di KSOP akhirnya divonis selama 8,5 tahun penjara. Hakim hanya mengurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa.

"Terima yang mulia," kata Tohir, begitu juga dengan Jaksa Rahmi Amalia.

Sebelumnya, ia dituntut hukumam selama 9,5 tahun penjara atas kasus sabu. Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari fakta sidang, Senin, 23 Desember 2019 terungkap Tohir diamankan pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di depan Gang Intan Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Dari terdakwa diamankan setengah ons sabu.

Sabu itu disimpan oleh Yuli di tempat ditemukan, sementara Tohir sambil mengawasi di depan rumahnya karena ada orang yang tidak dikenalinya memesan sabu seharga Rp 30 juta itu.

Yuli menyimpan sabu di situ setelah Tohir dihubungi Samsu bahwa ada orang mau membeli sabu. Lantaran sebelumnya Tohir ada menawarkan sabu dengan Samsu.

Lalu Tohir menghubungi Yuli. Tidak lama setelah sabu disimpan di lokasi itu, Tohir dihubungi pembeli. Saat menuju lokasi sabu yang disimpan datang 2 orang petugas kepolisian dari Satreskoba Polres Kotim berikut mengamankannya.

Tohir mengaku menjual sabu itu lantaran diupah dengan sabu oleh Yuli. Catatan kriminalnya ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya. Dalam kasus pertama Tohir dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru