Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebar Remisi Natal, Anggaran Makan Narapidana Dihemat Rp 6 Miliar

  • Oleh Tempo.co
  • 25 Desember 2019 - 09:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak lebih dari 12 ribu narapidana menerima potongan hukuman yang diberikan saat Hari Raya Natal 2019. Dari belasan ribu itu, remisi Khusus Natal tahun ini membebaskan sebanyak 166 narapidana.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi mengungkap sisi lain dari pemberian remisi khusus tersebut, yakni penghematan anggaran makan. Pemotongan masa hukuman berarti terpangkas pula masa kewajiban negara menanggung kebutuhan makan si narapidana di penjara. 

Penghematan yang didapat dari Remisi Natal tahun ini disebutnya sebesar Rp 6,310 miliar. "Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17 ribu per orang,” kata Yunaedi lewat siaran tertulis yang dibagikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Selasa 24 Desember 2019. 

Yunaedi menerangkan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Syarat itu di antaranya yaitu berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 anak.


Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh perkara narkotika sebesar 128.437 orang atau 47,57 persen. Wilayah dengan jumlah remisi tertinggi adalah Sumatera Utara (2.552), Nusa Tenggara Timur (1.835) dan Papua (1.101).

TERAS.ID

Berita Terbaru