Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tahapan Permohonan Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional

  • Oleh Reno
  • 27 Desember 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bagi warga Kabupaten Kotawaringin Timur yang hendak mengurus sertifikat tanahnya agar datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Kotawaringin Timur jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit.

Masyarakat diwajibkan mengurus sertifikat sendiri, jikapun melalui orang lain atau pihak ketiga harus menunjukan surat kuasa terkait permohonan sertifikat.

Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengeluarkan tiga tahapan dalam permohonan sertifikat atas hak tanah untuk pertama kalinya.

Tahap pertama, dilakukan pengukuran oleh petugas ukur BPN Kotawaringin Timur, sehingga nantinya menghasilkan peta bidang tanah dan surat ukur.

Selanjutnya pada tahapan kedua, pemeriksaan bidang tanah oleh panitia atau petugas BPN sehingga menghasilkan risalah panitia, serta surat keterangan atau SK hak atas tanah.

Dalam tahap ketiga atau terakhir, dilakukan pendaftaran hak dan pembayaran BPHTB di Dinas Pendapatan Kabupaten Kotawaringin Timur.  

"Pemohon atas hak tanah diwajibkan berperan aktif serta memonitor setiap tahapan pelayana yang dilaksanakan oleh pihak BPN Kotawaringin Timur," kata Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Rizki Enzar Mauliddama, Jumat 27 Desember 2019.

Disamping itu, pemohon juga diingatkan untuk melakukan pembayaran secara sah dan resmi pada loket yang tersedia serta pada setiap penyerahan berkas wajib meminta tanda tangan petugas terkait. (RENO/B-5

Berita Terbaru