Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

85 WNA Dapat Tindakan Administratif Keimigrasian di Kalteng

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 28 Desember 2019 - 13:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama 2019 ada 85 warga negara asing (WNA) yang dapat tindakan administratif dari Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.

Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Dadan Gunawan menyebut tindakan administratif berupa biaya beban overstay, pembatalan izin tinggal, deportasi, penangkalan, dan pendetensian.

“Tahun ini yang deportasi ada 23 orang WNA, pembatalan izin tinggal ada 12 orang, pendetensian ada 25 orang, penangkalan ada 22 orang. Semuanya ada 85 orang dari beberapa negara,” ujar Dadan, Sabtu 28 Desember 2019.

Menurutnya puluhan WNA yang mendapat tindakan administratif keimigrasian ini datang ke Bumi Tambun Bungai dengan sejumlah tujuan. Ada yang mendatangi sejumlah perusahaan dan ada pula yang bekerja.

“Apapun urusannya, imigrasi hanya melakukan tindakan yang menjadi domain imigrasi, selebihnya tidak,” tegasnya.

Dalam memberikan tindakan administratif, pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya sangat mengedepankan prinsip kehatia-hatian, efektif dan efisien, sehingga bisa memberikan efek jera. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru