Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditjen PAS: Kamar Mewah LP Cipinang Milik Pengacara Setya Novanto

  • Oleh Teras.id
  • 31 Desember 2019 - 10:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut kamar mewah di yang ditemukan Ombudsman di Lembaga  Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, bukan milik Setya Novanto. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan bahwa kamar itu adalah kamar milik pengacara Setya Novanto.

"Yaitu Fredrich Yunadi yang sudah lebih dulu menjalani pidana di Lapas Klas 1 Cipinang,” kata Ade melalui siaran pers pada Selasa, 31 Desember 2019.

Menurut Ade, kamar Yunadi berada di blok khusus one man one cell Lapas Cipinang. Dia mengklaim kamar di blok itu tidak mewah dan tidak khusus untuk Setya, narapidana korupsi e-KTP atau KTP elektronik, maupun Yunadi saja.

Kamar Yunadi itu, kata dia, untuk narapidana sakit yang memerlukan perawatan kesehatan. “Seperti menderita penyakit menular TBC, hepatits, dan jantung.”

Sebagian kamar juga diisi narapidana bermasalah yang harus dipisahkan dengan narapidana lainnya lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban. Setya, kata Ade, belum menempati kamar huniannya di Lapas Klas 1 Cipinang karena sedang berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto.

Menurut Ade, pemindahan narapidana secara sementara itu dapat dilakukan untuk menjalani pengobatan terencana dan rawat inap bila letak rumah sakit yang dirujuk di luar propinsi tempat narapidana menjalani pidana.

Ade Kusmanto menyebut Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai alasannya.

Juga Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, tanggal 28 September 2018. Ada pula Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 28 Desember 2017. Dan pada Sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 27 November 2019.

Ade menegaskan, proses pemindahan Setya Novanto ke Lapas Cipinang sudah dilakukan sesuai prosedur untuk dititipkan sementara di lapas terdekat dengan RS tempat berobat. "Tenaga pengawalan diserahterimakan kepada Lapas Klas 1 Cipinang. Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Subroto.”

(TERAS.ID)

Berita Terbaru