Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerapan Tukin di Pulang Pisau Dipending

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 09 Januari 2020 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Penerapan Tunjangan Kinerja atau Tukin di Kabupaten Pulang Pisau tampaknya tidak bisa dilakukan pada awal tahun 2020 ini alias dipending. 

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan kenapa penerapan Tukin atau Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk para ASN itu belum bisa dilakukan.

Pertama, tentang regulasi atau aturan mengenai TPP yang belum selesai. "Pemerintah pusat masih membuat regulasi agar dalam penerapan TPP ini tidak menimbulkan kesenjangan antara masing-masing daerah. Regulasi ini salah satunya yang masih kami tunggu," kata Tony, 9 Januari 2020. 

Ia mengharapkan, Febuari atau Maret, aturan dari pemerintah pusat mengenai TPP itu sudah keluar. Sehingga, target Pulang Pisau untuk menerapkan Tukin atau TPP pada awal April 2020 bisa dilakukan. 

"Sementara untuk satuannya gunakan regulasi tahun 2019 lalu, karena tidak sembarangan dalam penerapan TPP ini. Banyak prosedur atau tahapan-tahapan yang harus dipenuhi," ungkap Tony. 

Tony melanjutkan, sembari menunggu aturan itu, sarana dan prasarananya harus disiapkan. Seperti absensi sidik jari dan prasarana lainnya. "Kalau masalah anggaran sudah siap. Jadi pada Januari, Febuari dan Maret ini adalah waktu untuk memenuhi semua yang dibutuhkan itu agar penerapan Tukin atau TPP bisa segera dilakukan," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-7)

Berita Terbaru