Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Bantah Atas Kepemilikan Sabu Saat Jaksa Mendakwanya 

  • Oleh Naco
  • 09 Januari 2020 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hermansyah alias Herman, residivis kasus sabu membantah atas kepemilikan narkotika yang diamankan anggota kepolisian darinya.

Dalam dakwaan jaksa Arie Kesumawati, Kamis, 9 Januari 2020 diuraikan kalau terdakwa diamankam pada Kamis, 26 September 2019 sekitar jam 18.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I No. 28 Rt.006 Rw.002 Kel. Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan tentang adanya informasi peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi kejadian

Tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kuat adalah tempat yang sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan Herman dan Jefrianor alias Jefri.  Dari penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kristal sabu, 4 buah plastik klip kecil, dan 1 buah sendok sabu yang ditemukan di dalam bak air kamar mandi serta barang bukti lainnya berupa 2 paket kristal sabu yang disimpan di sela tembok pembatas bagian dalam di samping rumah dan 1 buah ponsel nokia.

Sabu 1 paket sabu, 4 buah plastik klip kecil, dan 1 buah sendok sabu ditemukan di dalam bak air kamar mandi sebelumnya dalam penguasaan Jefri di mana saat penggerebekan Jefri membuang barang bukti itu ke kamar mandi.

Sementara barang bukti berupa 2 paket sabu disimpan terdakwa di sela tembok pembatas bagian dalam di samping rumah dan 1 buah ponsel di saku celana terdakwa.

Dalam kasus ini ia didakwa Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan itu Herman membantah sebagai miliknya. Ia mengaku sabu itu milik Jefri. "Sabu itu bukan milik saya yang mulia," ucap Herman seusai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Bambang Nugroho.

Namun demikian ia tidak mengajukan nota keberatan. Sidang selanjutnya terdakwa akan mendengarkan keterangan dari saksi yang nantinya jaksa akan menghadirkannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru