Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa 200 Gram Sabu Pria Ini Terancam Dipenjara Seumur Hidup

  • Oleh James Donny
  • 09 Januari 2020 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Setelah tertangkap oleh petugas Polsek Banama Tingang beserta barang bukti sabu 200 gram, terduga pengedar sabu berinisial DI (21 Tahun) terancam dipenjara seumur hidup.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian, membenarkan terkait penangkapan pria berinisial DI tersebut.

Pada saat diamankan, ditemukan dua paket Narkoba jenis sabu yang diperkirakan beratnya mencapai kurang lebih 200 gram.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti dua paket sabu telah diamankan di Polsek Banama Tingang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku terancam  hukuman penjara 20 Tahun atau seumur hidup," kata Ivan.

Perwira muda ini mengatakan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas kepada para pelaku pengedar Narkoba di Kecamatan Banama Tingang agar Wilayah Kecamatan Banama Tingang bebas dan terhindar dari bahaya Narkoba.

"Siapa pun yang mencoba untuk mengedarkan narkoba di Banama Tingang akan kami tangkap," tegas Kapolsek.

Terduga pelaku berinisial DI (21 tahun) ditangkap Polsek Banama Tingang pada Selasa, 8 Januari 2020 sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat petugas hendak melakukan penangkapan, pelaku sempat berencana melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Berkat kesigapan aparat Polsek Banama Tingang, pelaku berhasil ditangkap saat akan  kabur dengan sepeda motor yang kemudian dihadang petugas di Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun tepatnya di Desa Tumbang Tarusan. (JAMES DONNY/B-5)

Berita Terbaru