Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Keuntungan Rp 10 Ribu, Pria Sabu Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 09 Januari 2020 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hanya Rp 10 ribu keuntungan Herdianur setiap menjual sepaket sabu. Namun tetap digelutinya hingga akibat perbuatan nekatnya itu terdakwa harus membayarnya dengan mahal.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Rahmi Amalia, Kamis, 9 Januari 2020 dalam tuntutannya.

Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono itu oleh hakim diberi waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaannya. 

"Kalau saudara membuat juga secara pribadi bisa selain dari penasihat hukum," kata Niko Hendra Saragih, ketua majelis hakim.

Terdakwa dalam tuntutan jaksa disebutkan diamankan pada Sabtu, 28 September 2019 sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa diamankan anggota Polda Kalteng saat di pinggir Jalan Usman Harun 4 Rt. 5 Rw. 2 Kelurahan Baamang Hillir, Kecamatan Bamang, Kabupatan Kotim ketika akan balik ke rumahnya.

Terdakwa baru saja pulang dari kediaman Dewi di sekitar lokasi kejadian atau sekitar Pasar Keramat, Baamang membeli sabu dengan berat 0,03 gram itu.

Agar dapat keuntungan terdakwa berencana akan menjual sabu itu seharga Rp 100 ribu. Sehingga terdakwaa dapat keuntungan Rp 10 ribu dari sepaket sabu itu. Saat diamankan sabu itu ditemukan di saku celana terdakwa.(NACO/B-5)

Berita Terbaru