Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Selatan Akan Studi Banding dan Konsultasi Terkait Raperda CSR dan Raperda Zakat

  • Oleh Uriutu
  • 14 Januari 2020 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Buntok – DPRD Barito Selatan akan melakukan studi banding dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama terkait Raperda CSR dan Raperda Zakat yang telah diajukan oleh eksekutif.

Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran mengatakan, meski fraksi pendukung dewan telah sepakat menerima tiga raperda yang diajukan oleh eksekutif. Namun sebelum melakukan pembahasan ketahap selanjutnya akan melakukan konsultasi dan studi banding.

“Kita agendakan untuk melaksanakan studi banding dan konsultasi ke Kemendagri dan kementerian Agama. Karena ada beberapa raperda yang disampaikan eksekutif yang perlu dicermati antara lain CSR dan raperda zakat,” kata Farid Yusran kepada Borneonews, Selasa, 14 januari 2020.

Menurutnya, untuk sementara ini dalam pemahaman pihaknya zakat itu merupakan syariah Islam. Sesuai dengan UU pembagian kewenangan ada beberapa yang tidak diserahkan kewenangannya ke Provinsi dan Kabupaten/kota diantaranya, politik, moneter, Hankam, dan Agama.

Maka oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian dalam negeri dan Kementerian Agama. Jika hasilnya nanti dipersilahkan maka akan ditetapkan menjadi Perda.

“Namun kita kewenangan masih belum ditetapkan makan raperda dimaksud akan batal,” ucap dia.

Sementara untuk Raperda CSR dibeberapa kabupaten ada digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh para pengusaha dan MK memenangkan para penggugat. Berarti putusan MK merupakan putusan hukum seharusnya tidak boleh dilanggar.

“Kita juga akan konsultasi ke MK terkait raperda CSR ini. Kalau hasilnya tidak boleh mengaturnya maka juga akan dibatalkan,” beber dia.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mau dikatakan secara arogan membatalkan raperda yang telah diajukan. Namun pihaknya ingin dasar hukumnya kuat.

Membuat Perda ini, lanjut dia, memudahkan masyarakat bukan sebaliknya menyulitkan masyarakat. (URIUTU DJAPER/B-5)  

Berita Terbaru