Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Bartim Gelar Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 20 Januari 2020 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polres Barito Timur menggelar konferensi pers tentang pemerkosaan anak di bawah umur di depan mapolres setempat, Senin, 20 Januari 2020.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, didampingi Kabag Ops AKP Muzakkir Muchlis, Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Irawan dan Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto.

Sebelumnya, anggota Polsek Dusun Tengah mengamankan 4 pelaku dengan inisial AD (25), KL (30), YN (27) dan AS (21). Sedangkan pelaku WL (20) diserahkan orang tuanya setelah adanya pendekatan secara persuasif oleh anggota kepada pihak keluarga.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy mengatakan, kelima pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ini terancam hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda Rp 300 juta.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait dari pemerintah daerah Kabupaten Bartim, untuk memberikan pembinaan kepada dua korban yang masih berusia belasan tahun tersebut.

"Kita telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk mengecek kesehatan korban serta pemberdayaan perempuan dan anak untuk memberikan bantuan psikolog anak agar tidak stres dengan masalah yang dihadapi tersebut," ucapnya dihadapan para awak media.

Dia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di Wilayah Kecamatan Karusen Janang, pada 24 Desember 2019 lalu. Tempat kejadian perkara atau TKP pertama yakni di rumah WL. Sebelumnya, mengadakan pesta minuman keras. Korban yang mabuk berat kemudian disetubuhi.

Sedangkan TKP kedua, berlangsung di dalam mobil Avanza tepatnya di hutan. Merasa tidak puas, pelaku ini melampiaskan hasratnya kembali dan terakhir di kamar rumah AS. (PRASOJO/B-7)

 

Berita Terbaru