Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan 2 Unit Motor, Seorang Ibu Rumah Tangga Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Januari 2020 - 00:02 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang ibu rumah tangga berinisial HS (44) diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 Januari 2020, lantaran gelapkan 2 unit motor sewaan.

Sidang kali ini JPU Ma'ruf Muzakir menghadirkan saksi yang merupakan korban kasus penggelapan, M Muhidin.

Saksi menyampaikan, dirinya telah menjadi korban dari terdakwa. Awalnya, terdakwa berniat menyewa motor Yamaha Lexi untuk keperluannya dan CBR untuk anaknya. Namun ternyata kedua motor tersebut digadaikann.

"Kita menyewakan motor Lexi dan CBR kepada terdakwa, dengan perjanjian bayar sewa setiap satu minggu sekali," ujarnya.

Penyewaan motor pertama dilakukan pada April dan kedua Mei 2019. Pembayaran uang sewa untuk Lexi sebesar Rp 500 ribu dan Honda CBR Rp 750 ribu. Namun pada Agustus 2019 pembayaran mulai macet.

"Sudah pembayaran macet, dan Honda CBR nya sudah tidak terdeteksi oleh GPS, dari kecurigaan itulah akhirnya membuat laporan polisi," ungkapnya.

Ternyata setelah diketemukan polisi dua motor miliknya telah digadaikan oleh terdakwa. Atas perbuatan terdakwa, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta rupiah. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru