Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Narkotika Pesan Sabu Setiap 3 Pekan Sekali

  • Oleh Naco
  • 23 Januari 2020 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Ali Mudi Bakriyanto didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus rekannya Suryadi. Terungkap dari keterangannya kalau ia menerima sabu dari Suryadi atas perintah Narudi alias Naruto napi kasus narkotika.

"Sabu itu saya ambil setiap tiga pekan sekali, Suryadi datang selalu lewat bandara," kata Ali Mudi, Kamis, 23 Januari 2020 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan

Ali Mudi mengaku awalnya tidak terlalu tahu apa isi paketan yang diserahkan kepadanya. Namun hakim mengulangi fakta sidang sebelumnya, Ali Mudi akhirnya mengakuinya.

"Iya yang mulia saya tahu itu isinya sabu," ucapnya.

Menurut Ali Mudi sekali menerima sabu itu dirinya diberi upah sebesar Rp 500 ribu saja. Sabu itu selalu diserahkan di jalan oleh Suryadi kepadanya.

Terdakwa diamankan pada Jumat 25 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 WIB di area kedatangan Bandara Haji Asan Sampit Kabupaten Kotim. Dari terdakwa diamankan

Usai mengamankan terdakwa petugas mengamankan Ali Mudi Bakriyanto orang yang akan menerima narkoba itu atas perintah Narudi alias Naruto. Atas keterangannya itu terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono itu tidak menyangkalnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru