Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bayar Kewajiban kepada Karyawan Sesuai UMK

  • Oleh Naco
  • 23 Januari 2020 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana menekankan agar seluruh pengusaha dan perusahaan membayar kewajiban kepada karyawannya, sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Dia juga meminta Pemkab Kotim turun tangan melakukan pengawasan pelaksanaan terhadap aturan dan ketentuan tersebut. Untuk tahun 2020 ini UMK Kotim ditetapkan senilai Rp 2,9 juta.

Menurut Syahbana, selama ini UMK itu hanya sebatas keputusan dan kesepakatan bersama. Namun, dalam tataran pelaksanaan tidak pernah dihiraukan. 

Politisi Partai Nasdem ini mengakui jika selama ini pengawasan terhadap pelaksanaan UMK ini dianggap kurang maksimal. Padahal itu menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah kabupaten melalui Dinas Ketenagakerjaan. 

Meski demikian, ia mengakui tidak sedikit perusahaan besar juga sudah tunduk kepada aturan itu. Bahkan menggaji karyawannya pun, ada yang sudah di atas UMK.

“Kita apresiasi mereka yang sudah melaksanakan, kalaupun bisa maka pemerintah kabupaten memberikan penghargaan kepada perusahaan atau pengusaha yang sudah melaksanakan kewajibannya itu," ucapnya.

Dia mengatakan, pelaksanaan ini persoalan wibawa aturan itu sendiri, padahal jelas sanksi bagi yang melanggar terhadap ketentuan tersebut. Dan itu harus segera dilaksanakan.

Syahbana menegaskan aturan UMK ini sudah dikaji dan didalami semua pihak yang terkait dalam setiap tahunnya. Sehingga tidak ada alasan itu tidak tahu dan tidak melibatkan seluruh pihak terkait.

Dia berharap Pemkab Kotim betul-betul mengawal pelaksanaan UMK di lapangan. Jangan sampai aturan mengenai upah minimum ini sebatas macan kertas yang tidak pernah ada implikasi kepada masyarakat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru