Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengguna Knalpot Racing Bisa Didenda Rp 500 Ribu

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 28 Januari 2020 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengguna knalpot racing tidak pada tempatnya akan ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladari, Selasa 28 Januari 2020.

" Ya dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 sudah sangat jelas diatur terkait lalu lintas dan juga angkutan jalan. Dalam pasal 285 uu tersebut dikatakan bahwa knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan," ujar Kapolresta.

"Ini semua sudah diatur dalam undang-undang bukan inisiatif dari kami Polresta Palangka Raya," tambahnya singkat.

Berdasarkan amanah dari undang-undang tersebut, menurut Jaladri maka pihak kepolisian Polresta Palangka Raya akan secara intesif melakukan penilangan dan juga sosialisasi kepada seluruh masyarakat kota Palangka Raya untuk patuh dan tidak menciptakan kebisingan bagi yang lain dengan penggunaan knalpot racing atau brong.

"Untuk tilangnya kita akan terus lakukan. sosialisasi juga jalan. Ini semua tujuannya agar Palangka Raya bebas kebisingan," tegasnya.

Pantauan awak media, dalam pemusnahan tersebut, Kapolresta juga memberikan edukasi dan arahan kepada sejumlah pihak yang hadir, baik dari kalangan pelajar dan mahasiswa juga dari komunitas motor yang turut menyaksikan pemusnahan puluhan knalpot bising di Mapolresta Palangka Raya. (ARNOL/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru