Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Jaksel Izinkan Nikita Mirzani Pulang, Ini Alasannya

  • Oleh Teras.id
  • 04 Februari 2020 - 07:45 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak menahan Nikita Mirzani, walaupun berkas perkaranya sudah lengkap dan telah diserahkan kepolisian. Kejaksaan mempertimbangkan status Nikita yang menjadi orang tua tunggal bagi anak-anaknya.

"Ada pertimbangan kemanusiaan, yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya, Itu subyektifnya," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani saat dikonfirmasi, Senin, 3 Februari 2020.

Andhi mengatakan, pihak kuasa hukum Nikita sebelumnya juga sudah melayangkan surat permohonan agar Nikita tak ditahan dan dijadikan tahanan kota saja. Selain itu sejumlah pihak juga sudah bersedia menjadi penjamin Nikita tak akan melarikan diri.

Dengan statusnya sebagai tahanan kota, Nikita masih bisa beraktivitas seperti biasa. Hanya saja ia tak diperkenankan keluar dari wilayah DKI Jakarta dan dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu sambil menunggu jadwal persidangannya.

"Yang jelas (Nikita) enggak boleh keluar dari wilayah Jakarta," ujar Andhi.

Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus tersebut dilaporkan oleh Dipo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir 2018.

Artis yang kerap berurusan dengan hukum itu telah menjalani pemeriksaan berkaitan statusnya sebagai tersangka pada Sabtu, 13 Juli 2019. Tahap pertama berkas perkara telah rampung atau P21 pada 16 Desember 2019.

Polisi menjerat Nikita dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP juncto pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (TERAS.ID)

Berita Terbaru