Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Tangkap 2 Tersangka Penambangan Tanpa Izin

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Februari 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas menangkap dua tersangka dalam kasus penambangan tanpa izin, di Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang.

Wakapolres Kapuas, Kompol Muhammad Amiruddin, didampingi Kabag Ops Kompol Iqbal Sengaji, Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugerah, dan Kasat Intel Iptu Saldicky, merilis kasus tersebut, Selasa, 4 Februari 2020.

"Tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas dan Sat Intelkam di bawah arahan Kabag Ops mengamankan kedua tersangka pada Minggu, 2 Februari 2020 siang, di lokasi tambang tanpa izin itu," kata Amiruddin.

"Dan ada beberapa orang melarikan diri, masih kami lakukan pengejaran," lanjut dia.

Dari penindakan itu, diamankan sejumlah baramg bukti. Di antaranya, 1 mesin dompeng, 2 karpet, 1 paralon, 1 selang gabang, 1 selang kecil, 1 jeriken, 1 tali nilon, 1 slenger, dan 2 tali poli.

"Untuk pelaku dan barang sudah kami amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Sebelumnya sudah kami lakukan upaya-upaya sosialisasi terkait penambangan tanpa izin ini agar tidak dilakukan," pungkas Wakapolres Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru