Positif Maju Pilkada, Fairid Naparin Daftar Bacakot Palangka Raya
- 07 Mei 2024 - 14:49 WIB
-->
Seorang mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kalsel dikabarkan hilang di wilayah Desa Sei Ahas, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Polsek Pangkalan Banteng Kotawaringin Barat diserang empat orang menggunakan senjata tajam jenis parang, Jumat, 3 Mei 2024.
Rahmat Nasution Hamka mendaftar sebagai bakal calon gubernur Kalteng, ditandai dengan menyerahkan berkas pendaftaranke DPW Nasdem Kalteng, Senin, 6 Mei 2024.
Pada kesempatan peresmian tersebut juga dilakukan peluncuran pembayaran rekening air Perumdam Tirta Janang melalui layanan Mandiri E-Channel.
Cabor yang harus mendapat perhatian khusus adalah cabor yang potensial dan memiliki peluang untuk meraih prestasi di berbagai ajang, seperti pekan olahraga provinsi dan ajang lainnya.
Supian Hadi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Kalteng di beberapa partai,melakukan edukasi pertanian pada saat dirinya mendaftarkan diridi DPW Partai NasDem Kalteng, Selasa, 7 Mei 2024.
Hal lain yang perlu ditingkatkan adalah sarana prasarana pendukung bagi pelaku UMKM yang berjualan di event-event olahraga.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menegaskan bahwa upaya penurunan angka stunting akan dilakukan secara komprehensif. Hal ini dilakukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Dalam mengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini, DPC PKB Kabupaten Kapuas terbuka berkoalisi dengan partai lain.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menyatakan optimisme dalam mencapai target penurunan angka stunting hingga 12,4 persen.
Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, David Anderson S dan Kepala KPR, Hendrik memberikan arahan penting kepada warga binaan terkait kebersihan dan pentingnya olahraga.
Mantan Incombent Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin positif maju pilkada Palangka Raya.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.