Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari Kobar Sesalkan Hotel Penunggak Pajak Masih Digunakan untuk Acara Pemerintah

  • Oleh Wahyu Krida
  • 06 Februari 2020 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masih digunakannya fasilitas hotel yang belum menyelesaikan pembayaran pajak oleh instansi vertikal maupun daerah disesalkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana.

Kajari menegaskan, bagaimana bisa instansi yang notabene merupakan bagian dari institusi negara, malah menggunakan fasilitas di hotel yang masih belum melakukan pelunasan pajak.

"Sebagai contoh, hari ini saya tidak mengirimkan anggota kami untuk hadir dalam acara Pertemuan Koordinasi Program Kekarantinaan dan Sosialisasi UU RI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan dengan lintas sektor. Acara itu sendiri diselenggarakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Sampit. Karena acara tersebut dilaksanakan di Hotel Swiss-Bellinn Pangkalan Bun yang saat ini masih belum menyelesaikan pelunasan pajak hotel yang tertunggak sejak tahun 2012," jelas Kajari, Kamis, 6 Februari 2020.

Kajari mengatakan, walaupun KKP merupakan instansi vertikal, seharusnya juga mendukung progran Pemkab Kobar dalam konteks tidak memggunakan lokasi hotel yang belum melunasi kewajibanya membayar pajak.

"Memang KKP adalah instansi vertikal yang kantornya di Sampit. Tapi tetap harus menghargai dan mendukung program Pemkab setempat. Terlebih Kabupaten Kobar  termasuk wilayah kerjanya," jelas Kajari.

Mirisnya lagi, lanjut Dandeni, ada Kepala Dinas dan Instansi di jajaran Pemkab Kobar, serta instansi vertikal lainnya  juga hadir dan bahkan menjadi pembicara dalam acara tersebut.

"Sudah berulang kali saya sampaikan, sebagai bentuk dukungan pada Pemkab Kobar untuk meminta hotel tersebut membayar pajaknya yang tertunggak, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas apapun di hotel tersebut, sebelum pajak dilunasi. Bila hal ini saja tidak diikuti oleh instansi vertikal dan daerah, maka ini akan menjadi contoh buruk, bagi hotel lain yang taat bayar pajak. Karena hotel yang masih nunggak pajak pada pemerintah, tetap bisa digunakan instansi pemerintah untuk menggelar acara apapun," tegas Kajari. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru