Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KUA Basarang Mulai Sosialisasikan Batas Usia Nikah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 Februari 2020 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Urusan Agama atau KUA Basarang mulai mensosialisasikan batas usia nikah bagi calon pasangan pengantin, menyusul terbitnya aturan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.

Kepala KUA Kecamatan Basarang Fahrurrazi mengatakan sosialiasi saat ini terus dijalankan, untuk merespon berlakunya Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Iya, kami sudah memulai sosialisasi batas usia nikah, terakhir kemarin kami baru saja mengadakannya di Desa Basarang. Dalam undang-undang itu mengatur batas minimal usia menikah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan," ucap Fahrurrazi, Minggu, 9 Februari 2020.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa di Kapuas umumnya, angka pernikahan dini tergolong masih tinggi. Jika kasus pernikahan anak semakin tinggi maka hampir pasti kemungkinan adanya keretakan rumah tangga itu akan terjadi.

"Salah satu upaya yang harus dilakukan KUA adalah memperbanyak pembinaan, melakukan sinergi program lintas sektor dengan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Puskesmas, dan masuk ke desa-desa," tuturnya.


Sebelumnya, Kepala Desa Basarang Sutarman menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kepala KUA Basarang yang membantu aparatur desanya dalam memahami dan melaksanakan Undang-undang perkawinan nomor 16 Tahun 2019 tersebut.

"Sehingga tidak ada kesalahpahaman dan pelanggaran dalam memenuhi hajat masyarakat kecamatan Basarang dalam melaksanakan pernikahan sesuai dengan aturan yang sah baik menurut agama maupun Undang-undang perkawinan yang berlaku," singkat Sutarman. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru