Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasatpol PP Barito Timur Ingatkan Jukir dan Pedagang Taat Aturan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 11 Februari 2020 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Setelah melakukan pembinaan kepada pelaku pungutan liar atau pungli di Pasar Tamiang Layang, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Timur, Bertolumeus mengingatkan juru parkir (Jukir) dan pedagang agar menaati aturan serta kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.

"Kami sudah memanggil pelaku pungli dan juga pedagang yang suka mengatur-ngatur pedagang yang lain di pasar Tamiang Layang. Kita lakukan pembinaan dan melakukan cara-cara persuasif dulu. Apabila tetap melanggar, maka kita akan menindak dengan lebih tegas," kata Bertolumeus di Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Selasa, 11 Februari 2020.

Menurutnya, kewenangan mengatur lahan parkir ada pada Dinas Perhubungan serta pengelolaan pasar dan lapak pedagang pada UPT Pasar Tamiang Layang.

"Jadi tidak boleh juru parkir atau pedagang di pasar mengatur-atur sendiri lahan parkir dan kapak dagangannya karena itu bukan kewenangan mereka dan juga semua itu sudah diatur oleh UPT Pasar dan Dinas Perhubungan," imbuhnya.

Untuk mengawasi pedagang maupun juru parkir yang masih melanggar aturan, Kasatpol PP menyampaikan komitmen membantu UPT Pasar Tamiang Layang mengatasi masalah ini dengan meningkatkan patroli dan pengawasan di Pasar Tamiang Layang.


"Pada malam pasar tungging saya perintahkan anggota yang patroli untuk membantu Kepala UPT menata pedagang di pasar," ungkap Bertolumeus.

Dia juga berpesan agar pedagang di Pasar Tamiang Layang tidak takut mengadukan ke UPT Pasar atau Satpol PP jika ada oknum-oknum yang melakukan pungli atau pun tanpa kewenangan mengatur pedagang di Pasar Tamiang Layang.

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala UPT Pasar Tamiang Layang Tenny mengeluhkan aksi pungli yang dilakukan oknum tertentu di Pasar Tamiang Layang. Menurutnya, setiap pedagang dipungut sebesar Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu. Jika pedagang tidak menyetorkan uang, pelaku pungli tersebut mengancam akan mengobrak-abrik barang dagangan. (BOLE MALO/B-7)

Berita Terbaru