Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Apes, Pencuri Ini Ketauan Saat Gasak Telepon Milik Tetangga

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Februari 2020 - 23:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Sandyka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan duduk di kursi pesakitan, lantaran ketauan saat melancarkan aksinya mencuri telepon seluler milik tetanggan, Rabu, 12 Februari 2020.

Sidang kali ini ialah Dakwaan. Dalam dakwaan JPU Qurotul Aini S Farida disampaikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian, dan aksinya ketauan oleh korban di Rumah Utin Aisyah, jalan pangeran surya RT.05 Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama 20 September 2019, pukul 23.00 WIB.

"Aksi terdakwa dilakukan berdua dengan rekannya, Musan (DPO) dengan masuk kamar dan mengambil 1 unit telepon di kamar saksi Utin," ujarnya.

Kronologinya, terdakwa mengajak rekannya untuk mencuri dirumah utin, karena utin hanya tinggal berdua bersama anaknya. Dengan mengandalkan obeng dan penutup wajah keduanya beraksi.

"Rumah terdakwa dan rumah saksi Utin ini jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa, dan terdakwa masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng," ungkapnya.

Saat menjalankan aksinya, Musan menuggu di luar mengawasi situasi dan terdakwa masuk kekamar saksi Utin dan melihat 1 unit telepon seluler yang sedang diisi

Setelah itu, tiba - tiba saksi Utin bangun dan melihat terdakwa dan teriak minta tolong, kemudian Musan (DPO)melarikan diri saat mendegar teriakan.

Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah dengan membawa barang hasil kejahatannya. Akibat perbuatan terdakwa Utin Aisyah mengalami kerugian Rp 2,700.000.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru