Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Gunakan Senapan Angin saat Membegal

  • Oleh Naco
  • 13 Februari 2020 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Bakir Purnomo alias Bakir, membegal Haliyannur, bersama rekannya Andi yang kini masih buron. Saat beraksi, terdakwa menggunakan senapan angin.

"Perbuatan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Poros Estate 8 Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim," kata jaksa Dewi Khartika dalam dakwaannya, Kamis, 13 Februari 2020.

Saat itu, korban mau pulang ke mess di PT HSL. Di tengah jalan, dia melihat 2 pelaku seperti kehabisan minyak dan terjatuh, korban berhenti ingin membantunya.

Lalu Bakir menodongnya dengan senapan angin dan mengambil ponsel, uang Rp 72.000, dan menyedot minyak di motor korban. Bahkan Bakir sempat memukul korban dengan kunci yang mengenai punggungnya.

Saat membuka jok motor korban, Andi melihat ada pisau mengambilnya dan mengarahkannya ke korban namun berhasil ditangkis. Korban berhasil kabur meminta pertolongan warga sekitar.

Bakir diamankan pada Sabtu, 2 November 2019, petugas dapat informasi kalau Bakir di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu mengamuk dan mabuk. Polisi pun mendatangi lokasi dan mengamankannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana  Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP," tegas jaksa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru