Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jawaban Surat Gabungan LSM dan Ormas

  • Oleh Penulis Opini
  • 14 Februari 2020 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Palangka Post dan Borneonews.co.id mendapatkan surat dari gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Surat tersebut diserahkan pada 4 Februari 2020.

Dalam surat tersebut, Palangka Post dan Borneonews.co.id diminta memberikan penjelasan terhadap pemberitaan yang memuat pernyataan Gubernur Kalteng.


Kuasa Hukum Palangka Post dan Borneonews.co.id  Bachtiar Effendi menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban terhadap surat yang dikirimkan tersebut. Pasalnya permintaan penjelasan pernyataan Gubernur Kalteng masih membingungkan karena tidak ada penjelasan soal edisi, tanggal terbit, maupun pernyataannya.

“Kami tidak bisa memberikan klarifikasi, karena memang permintaannya tidak jelas. Pernyataan Gubernur Kalteng di Palangka Post dan Borneonews.co.id cukup banyak. Poin yang dipersoalkan, tidak jelas yang mana,” tegas Bachtiar, Kamis (13/2).


Bachtiar menejelaskan, surat dari gabungan LSM dan Ormas hanya menyebut pernyataan Gubernur Kalteng. Tetapi tidak dijelaskan objek pernyataan yang dimaksud. Hal itu membuat bingung untuk memberikan jawabannya.

Bachtiar meminta, dengan jawaban yang diberikan, tidak ada pihak berkeberatan. Kalau masih ada, hendaknya menghubungi dirinya selaku kuasa hukum Palangka Post maupun Borneonews.co.id.

“Saya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum. Jadi segala bentuk persoalan, hendaknya diarahkan kepada saya,” tegas Bachtiar.

Ia meminta, semua pihak memahami tugas dan fungsi media yang menjadi bagian dari pers. Ada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengatur. Tentunya segala persoalan yang menyangkut media, hendaknya dikembalikan kepada UU dimaksud. Apalagi Presiden Joko Widodo sudah menyatakan akan memproteksi masyarakat pers.

Proteksi dan perlindungan terhadap masyarakat pers, jelas Bachtiar, disampaikan Presiden ketika Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 8 Februari 2020. Artinya Presiden mengingatkan persoalan yang menyangkut pers, dikembalikan kepada UU yang mengaturnya.

Berita Terbaru