Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Gadis Dicekoki Arak, Diperkosa, 4 Pelaku 2 di Antaranya Anak di Bawah Umur pun Ditangkap

  • Oleh Syahriansyah
  • 16 Februari 2020 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sebanyak 4 pelaku pemerkosaan terhadap anak di Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya (Mura) ditangkap. Pelaku kini diamankan di Polsek Permata Intan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi mereka ditangkap. Dalam perkara ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melali Kasat Reskrim AKP Ronny M. Nababan membenarkan kejadian tersebut. Korbannya adalah anak gadis berusia 15 tahun.

"Benar, kejadian bermula ketika ke 4 pelaku telah berupaya mengajak korban untuk minum arak tradisional ketika para pelaku ini dalam keadaan mabuk korban dibawa ke kebun karet dan menyetubuhi korban secara bergantian," jelasnya saat dihubungi borneonews via WhatsApp, Minggu, 16 Februari 2020.

Korban yang pada saat itu sedang berupaya untuk melawan tidak dapat berbuat apa-apa selain teriak dan menangis hingga terdengar oleh salah seorang warga yang kini menjadi saksi atas pelecehan seksual tersebut.

AKP Ronny M. Nababan juga mengatakan bahwa ke 4 pelaku pelecehan seksual tersebut 2 di antaranya masih di bawah umur   namun proses penyelidikan akan tetap berlanjut.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan serta beberapa keterangan dari para saksi sehingga terhadap pelaku telah dikenakan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur," tutupnya. (RIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru