Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 2 Pencuri Buah Sawit

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Februari 2020 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polisi dari Polsek Arut Utara dibantu jajaran Polres Kobar menangkap 2 pencuri buah sawit, di areal kebun blok Alfa 5 15 PT. BJAP 2 Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara.

Dua pelaku berinisial En (37) dan Muk (44), yang juga merupakan karyawan di PT. BJAP 2 Desa Kerabu.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadhlillah mengatakan, 2 pelaku diamankan pada Sabtu, 15 Februari 2020 sekitar 22.30 WIB setelah sebelumnya mendapat laporan dari salah satu karyawan perusahaan tersebut, jika ada pencurian buah sawit.

"Setelah mendapat laporan lalu petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti," ujarnya dalam rilisnya, Senin, 17 Februari 2020.

Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku yakni, 1 unit Mobil pick up merek Toyota Hilux warna Hitam nopol. : Z 8055 WV, 1 Dodos, 80 janjang buah kelapa sawit.


Adapun kronologinya, berawal pada Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Di areal kebun blok Alfa 5 15 PT. BJAP 2 Desa Kerabu, Kec. Aruta, Kab. Kobar Prop. Kalteng.

Sewaktu pelapor bersama karyawan lain melaksanakan patroli mendapati formasi bahwa di blok A5 afd 18 ada TBS yang berada di bawah pokok pohon, padahal ditempat tersebut belum saatnya dipanen.

Kemudian dilakukan pengintaian dan sekitar Pukul 17.30 WIB, berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang sedang mengangkat dan memindahkan TBS ke dalam mobil Pick Up, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke polsek aruta untuk di proses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sudah berada di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban PT. BJAP 2 mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.560.000, dan atas perbuatannya, pelaku dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUPH Pidana. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru