Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Independen Pilkada Kalteng Dimulai Hari ini

  • Oleh Nopri
  • 18 Februari 2020 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tahapan Pilkada Kalteng sebagaimana jadwal yang ditetapkan KPU, Selasa, 18 Februari 2020 sudah memasuki tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen.

Adapun jadwal penerimaan dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB pada 16 - 19 Februari 2020. Dan pukul 08.00 - 24.00 WIB tanggal 20 Februari 2020 di aula RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 04 Palangka Raya.

"Kami harap semua bakal calon perseorangan agar menyerahkan syarat dukungannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, Selasa, 18 Febuari 2020.

KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyiagakan petugas untuk melayani calon perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungan pada batas waktu yang ditentukan.

Sedangkan pengumuman tentang syarat dan jadwal penerimaan syarat dukungan sudah sejak 3 sampai 16 Desember 2019 lalu.

Sementara itu, dukungan perseorangan harus dientry ke dalam template yang diunduh dari silon.

Daftar nama pendukung yang dimasukkan menjadi salah satu syarat yang wajib diserahkan saat penyerahan dokumen dukungan. Adapun jumlah dukungan untuk bakal paslon perseorangan adalah 175.323 orang, dengan sebaran paling sedikit di 8 kabupaten/kota se Kalimantan Tengah. (NOPRI/B-11)

Berita Terbaru