Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

LBH Semarang Sebut Slogan Jateng Toleran Tak Sesuai Kenyataan

  • Oleh Teras.id
  • 24 Februari 2020 - 11:30 WIB

TEMPO.CO, Semarang - Lembaga Bantuan Hukum Semarang menyebut narasi Jawa Tengah sebagai provinsi yang toleran tidak tepat. 

"Narasi Jateng gayeng, toleran, itu tidak diikuti dengan pengambilan kebijakan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut," kata Direktur LBH Semarang Zainal Arifin, Sabtu, 22 Febuari 2020.

Arifin mencatat ada tiga kasus penolakan rumah ibadah di awal tahun 2020 ini. Menurut dia, pola penolakan yang terjadi adalah kelompok intoleran menekan pemerintah daerah untuk mencabut izin mendirikan bangunan yang telah diterbitkan.

Zainal menganggap praktik itu merupakan pola klasik dalam kasus penolakan pendirian rumah ibadah.

Ketiga kasus penolakan pendirian rumah ibadah yang dicatat LBH Semarang yaitu Gereja Injil di Tanah Jawa Dermolo, Kabupaten Jepara, Jamaah Ahmadiyah Kabupaten Banjarnegara, dan Gereja Baptis Indonesia Tlogosari, Kota Semarang.

Menurut Zainal, untuk kasus di GBI Tlogosari, penolak menganggap IMB yang telah dikantongi gereja telah kadaluarsa. Pasalnya, IMB tersebut diterbitkan sejak 1998. Sejak IMB diterbitkan hingga kini gereja belum bisa didirikan. Warga penolak justru kini meminta Wali Kota Semarang untuk membatalkan IMB tersebut.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Jateng Taslim Sahlan mengakui terjadi kasus penolakan pendirian rumah ibadah di Jateng. Namun, ia menampik kasus tersebut tak terselesaikan.

"Kalau bicara dalam konteks Jawa Tengah tidak benar. Tapi kalau bicara  kasus memang ada," ujar dia.

Taslim mengaku, anggotanya di 35 kota dan kabupaten produktif mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah.

"Meliputi masjid, gereja, wihara, dan lain-lain. Bahwa ada kasus di kabupaten atau kota tertentu memang tidak bisa dipungkiri," kata Taslim.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru