Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ciri Bisa Dikenali dari Sikap Paham Radikalisme

  • Oleh Abdul Gofur
  • 26 Februari 2020 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan mengadakan focus grup discussion atau FGD dengan tema optimalisasi peran tokoh masyarakat dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan anti Pancasila, Rabu, 26 Februari 2020.

Acara ini dibuka Kasat Binmas AKP Volvy Apriana mewakili Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah.

Menurut AKP Volvy, radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara totol dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikan nlai-nlai yang ada secara drastis lewat kekerasan dan aksi-aksi yang ekstrem.

Ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari sikap dan paham radikalisme. Di antaranya intoleran atau tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain.

Kemudian fanatik, yaitu selalu merasa benar sendiri, menganggap orang lain salah. Eksklusif, yaitu membedakan dari umat Islam umumnya, dan revolusioner yaitu cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan.

"Memiliki sikap dan pemahaman radikal saja tidak mesti menjadikan seseorang terjerumus dalam paham dan aksi terorisme, ada faktor lain yang memotivasi seseorang bergabung dalam jaringan terorisme," ujar Kasat Binmas Polres Katingan, AKP Volvy.

Menurutnya, sejarah penanganan terorisme sebenarnya bukanlah hal baru. Sejak awal kemerdekaan hingga reformasi aksi terorisme selalu ada dalam bentuk motof dan gerakan yang berbeda-beda serta dengan strategi penanggulangan yang berbeda-beda pula.

Di masa orde lama kebijakan dan strategi penanggulangan terorisme dilaksanakan dengan pendekatan keamanan melalui operasi militer dengan basis undang-undang subversf dengan penekanan lebih pada operasi intelijen.

"Pada masa reformasi, demokrasi, kebebasan dan perspektif HAM di berbagai sektor telah turut memengaruhi kebijakan dan strategi penanggulangan terorisme yang lebih mengedepankan aspek penegakan hukum misalnya lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tiindak pidana terorisme setelah tragedi bom Bali I pada 2002," katanya. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru