Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri 3,4 Ton Sawit Perusahaan Terancam 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 Februari 2020 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Samsir dan Saenal pencuri sawit milik PT. Agro Wana Lestari (AWL) dituntut hukuman selama 10 bulan penjara oleh Jaksa Arie Kesumawati.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 107 huruf junto Pasal 55 huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan," kata jaksa, Jumat, 28 Februari 2020.

Keduanya dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada Selasa, 26 November 2019 sekitar pukul 20.57 WIB bertempat di Blok K.20 Divisi 1 Penyahuan Estate, Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat petugas mélakukan patroli sekitar pukul 19.05 WIB di sekitar blok K dan blok L Divisi 1 Estate Penyahuan, saat sampai di blok K 20 sekitar pukul 20.57 WIB petugas menemukan keduanya sedang mencuri.

Dari mereka diamankan 285 jenjang sawit atau 3,4 ton, dodos 1 buah, dan senter kepala, atas kejadian tersebut PT AWL mengalami kerugian sekitar Rp 5.472.000.

Atas vonis itu keduanya secata lisan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana mengajukan keringanan hukuman.

"Saya berjanji tidak akam mengulanginya lagi yang mulia. Mohon keringanan saya tulang punggung keluarga," tegasnya salah satu terdakwa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru