Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bumigas Tetap Minta IUP Geo Dipa Ditunjukkan

  • Oleh Inilah.com
  • 28 Februari 2020 - 22:50 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian ESDM tetap tidak bisa menunjukkan IUP dan WKP untuk pertambangan panas bumi yang dikerjakan PT Bumigas Energi dalam tahap mediasi.

Kuasa Hukum Bumigas Energi, Shiddiq Surya mengatakan, pihaknya tetap meminta IUP PT Geo Dipa ditunjukkan, baik berupa soft copy atau semacamnya sejak 2002 hingga sekarang.

"Jadi termohon itu hanya bisa menunjukkan empat (poin) surat yang pernah mereka kirimkan kepada kita, surat keputusan presiden, surat menteri keuangan, surat menteri ESDM, dan berita acara serah terima," kata Shiddiq di Jakarta.

Dalam hal ini, Kementerian ESDM justru mengklaim empat poin dalam surat tersebut menjadi dasar Geo Dipa untuk melakukan kegiatan panas bumi. Ada pun poin-poin dalam surat itu yakni keputusan presiden nomor 22 tahun 1981 tentang pemberian kuasa pengusahaan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi atau listrik kepada Pertamina di Indonesia sebagaimana telah diubah Keppres No 45 tahun 1991.

Kedua, surat menteri keuangan nomor S-436/MK.02/2001 tanggal 4 september 2001 perihal penunjukan pengelolaan aset eks klaim opik. Ketiga surat menteri ESDM No 3900/40/M/2001 tanggal 5 November 2001 perihal PLTP Dieng dan Patuha.

Keempat, berita acara serah terima pengelolaan area Dieng dan area Patuha dari BPBP ke PT Geo Dipa Energi. Kata Shiddiq, dari surat menteri ESDM, surat Pertamina, Surat PT Geo Dipa tahun 2005 dan seterusnya pernah menjelaskan IUP akan dibuat atau sedang diproses.

Namun hingga kini, Bumigas belum pernah melihat bentuk IUP dari PT Geo Dipa. "Klaim seperti itu setidaknya sudah terbit dan Geo Dipa sudah melakukan kegiatan," ujar Shiddiq.

Terpisah, Legal Advisor PT Bumigas, Ainur Rasyid mengomentari perihal sengketa Bumigas dan Geo Dipa bahwa bentuk IUP dalam keputusan menteri ESDM sifatnya final, konkrit, dan individual.

"Secara individual harus ada atas nama Geo Dipa yang berhak mengelola (pertambangan). Haris ada ijin atau UU yang berlaku di panas bumi tahun 2003-2014," kata Ainur.

Berita Terbaru