Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komite Penyelamat Desak Empat Dewan Pengawas TVRI Mundur

  • Oleh Teras.id
  • 29 Februari 2020 - 08:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Penyelamat TVRI Pusat dan Daerah mendesak mundur empat anggota Dewan Pengawas TVRI dari jabatannya.

Keempat orang itu adalah Arif Hidayat Thamrin, Maryuni Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Dewi Ayu Maheni.

Desakan disampaikan melalui petisi yang dibacakan Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal, didampingi seluruh perwakilan Komite Penyelamat TVRI cabang dari seluruh daerah di Indonesia. Petisi itu dibacakan di hadapan Arif Hidayat dan Kabul Budiono.

Komite menganggap empat orang itu tidak pantas lagi menempati jabatan publik. "Dewan Pengawas yang semestinya menjaga peraturan dan etik malah melanggarnya. Karena itu kami menuntut mereka mundur," kata Agil dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Februari 2020.

Agil membeberkan tiga alasan dengan merujuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kinerja Dewan Pengawas. Pertama, Komite menilai Dewan Pengawas bersikap subyektif dan tidak mengacu aturan ketika memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama LPP TVRI.

Kedua, Dewan Pengawas dianggap menafsirkan sendiri bahwa jabatan mereka setara dengan pejabat negara seperti menteri, ketua atau anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK.

Penafsiran itu, kata Agil, membuat Dewan Pengawas menggunakan dan menikmati hak dan fasilitas negara yang tidak seharusnya.

Ketiga, Komite menilai Dewan Pengawas mengambil keputusan strategis secara sewenang-wenang dan menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja dan keberlangsungan manajemen TVRI.

Agil menyatakan tindakan Dewan Pengawas itu menimbulkan setidaknya empat kerugian. Pertama, menghambat kesejahteraan karyawan seperti tunjangan kinerja yang mestinya dibayarkan pada jangka waktu tertentu.

Kedua, menurunnya kepercayaan mitra TVRI dalam melakukan kerja sama baik terhadap konten maupun penerimaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Berita Terbaru